Standar Pelayanan Gelandangan dan Pengemis

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Surat Keterangan Kurang Mampu
  4. Surat Keterangan Sakit dari Puskesmas
  5. Foto seluruh Badan
  6. Pemohon harus masuk data BDT

  1. Pemohon membawa proposal kebagian umum
  2. Kasubbag kepegawaian umum menyerahkan proposal pemohon kepada kepala dinas sosial
  3. Kepala Dinas Sosial memberikan arahan untuk staf agar disposisikan kebidang yang bersangkutan
  4. Bagian umum menyerahkan proposal kebidang rehabilitasi pelayanan sosial untuk diverifikasi dan ditindak lanjuti

1. Permohonan Membawa proposal Ke bahian umum

2. Kasubbag kepegawaian umum menyerahkan proposal pemohon kepada kepala dinas sosial 

3. Kepala Dinas Sosial memberikan arahan untuk staf agar di disposisikan ke bidang yang bersangkutan

4. Bagian Umum menyerahkan proposal kebidang Rehabilitasi pelayanan sosial untuk diverivikasikan dan ditindak lanjuti

Tidak dipungut biaya

Permitaan Bantuan untuk Gelandangan dan Pengemis

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 36 Tapaktuan Aceh Selatan.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon : 0656-323436, Email : dinsos.asel@gmail.com, website : www.dinsos.acehselatankab.go.id
  3. Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Digampong Pasar Kecamatan Tapaktuan.
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gelandangan dan Pengemis"